Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penggeledahan bulan lalu. Penyitaan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penyitaan kendaraan roda empat tersebut. Namun, ia belum mengungkap merek mobilnya. Mobil tersebut belum dibawa ke Rupbasan KPK karena masih dalam perbaikan di bengkel.
Terkait pemanggilan Ridwan Kamil, Tessa menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Pemanggilan akan dilakukan jika diperlukan setelah ada keterangan saksi dan alat bukti yang perlu dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan beberapa pihak dari agensi periklanan.
KPK menduga adanya tindakan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk kediaman Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti, seperti dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar.
Ridwan Kamil telah menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini.