Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengumumkan pengurangan signifikan tunjangan bagi para anggotanya. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap gelombang demonstrasi yang dikenal dengan 17+8 pada Agustus 2025, yang sayangnya memakan korban jiwa.
Beberapa tunjangan yang dihentikan per 31 Agustus 2025 termasuk tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan. Selain itu, ada pemotongan untuk biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi tertanggal 4 September 2025, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik juga tidak akan menerima hak-hak finansialnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menjawab aspirasi masyarakat, memperbaiki citra DPR sebagai lembaga yang lebih inklusif, dan memulihkan kepercayaan publik. DPR juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan pembuatan kebijakan.
Pimpinan DPR juga merilis rincian take home pay (THP) atau pendapatan bersih anggota DPR setelah pemangkasan tunjangan, berdasarkan dasar hukum yang berlaku per Mei 2025. Dasar hukum ini mencakup berbagai Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Surat Izin Prinsip Menteri Keuangan.
Berikut rincian pendapatan anggota DPR setelah pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
- Gaji Pokok: Rp 4,2 juta
- Tunjangan Suami/Istri: Rp 420 ribu
- Tunjangan Anak: Rp 168 ribu
- Tunjangan Jabatan: Rp 9,7 juta
- Tunjangan Beras: Rp 289,68 ribu
- Uang Sidang/Paket: Rp 2 juta
Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp 16,7 juta
Tunjangan Konstitusional:
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20,03 juta
- Tunjangan Kehormatan: Rp 7,18 juta
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4,83 juta
- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan (Legislasi, Pengawasan, Anggaran): @ Rp 8,46 juta
Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57,4 juta
Take Home Pay (THP) Setelah Pajak:
Total penghasilan bruto mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak PPh 15% untuk tunjangan konstitusional sebesar Rp 8,61 juta, take home pay (THP) menjadi Rp 65,59 juta.
Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 37,01% dibandingkan dengan pendapatan sebelumnya yang sempat menjadi sorotan publik dan memicu demonstrasi. Sebelumnya, gaji dan tunjangan anggota DPR sempat menembus angka Rp 104 juta, terutama karena adanya tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Rincian pendapatan tinggi sebelum demonstrasi tersebut didasarkan pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.