JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di bawah kepemimpinan Irjen Pol Abdul Karim menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya. Terkini, kasus tragis yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniwan menjadi fokus perhatian. Insiden tersebut terjadi saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Tujuh anggota Brimob terlibat dalam kasus ini telah menerima sanksi. Sanksi terberat dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat itu menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, Bripka Rohmad, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang secara langsung menabrak dan melindas Affan, dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, berkas kasus kematian Affan telah dilimpahkan dari Divisi Propam Polri ke Bareskrim Polri. Gelar perkara ini dilakukan pada Selasa, 2 September 2025.
Hasil gelar perkara menemukan adanya indikasi tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Affan. Respons cepat Polri dalam menangani kasus ini, terutama melalui Propam Polri, diwujudkan dengan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap ketujuh anggota Brimob yang terlibat.
Irjen Abdul Karim sendiri baru menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak pertengahan tahun 2024, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono yang kini menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Sebelumnya, Abdul Karim memegang amanah sebagai Kapolda Banten, menggantikan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Abdul Karim merupakan lulusan Akpol tahun 1995. Selama karirnya di kepolisian, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Dirreskrimsus Polda Banten (2017–2019), Kapolres Metro Tangerang Kota (2019), Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2020), Wadirtipidter Bareskrim Polri (2021), hingga Karokorwas PPNS Bareskrim Polri (2021-2023).