Kasus pembunuhan sadis dengan mutilasi menggemparkan warga Pacet, Mojokerto. Polres Mojokerto berhasil mengungkap kejahatan mengerikan ini dengan menemukan setidaknya 76 bagian tubuh korban berinisial TAS (25) dan ratusan pecahan tulang. Pelaku, AM (24), yang merupakan kekasih korban, membuang potongan tubuh tersebut di sepanjang jalur Pacet menuju Batu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga, S, yang menemukan potongan kaki kiri di jurang kawasan Pacet. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa potongan tubuh korban yang tersebar dengan jarak antara 50 hingga 100 meter.
Pencarian potongan tubuh lainnya mengalami kesulitan karena area sebaran yang luas. Polres Mojokerto kemudian meminta bantuan anjing pelacak dari Direktorat Samapta Polda Jawa Timur. Dengan bantuan anjing pelacak, petugas berhasil menemukan total 76 potongan tubuh korban.
Identitas korban terungkap melalui analisis forensik, yang menunjukkan korban adalah TAS, warga Lamongan. Polisi kemudian menggunakan teknologi digital forensik untuk melacak keberadaan pelaku AM.
Tim Reskrim berhasil menangkap pelaku di sebuah kos-kosan di Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (7/9) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk melakukan mutilasi, palu untuk memecah tulang, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
"Di lokasi kejadian, kami menemukan potongan tubuh korban yang masih disimpan di kos. Ada bagian kepala yang disembunyikan di belakang lemari," ungkap pihak kepolisian.
Polisi mencatat bahwa jumlah total potongan tubuh korban mencapai ratusan, termasuk tulang yang dipecah pelaku menjadi bagian-bagian kecil. Petugas kepolisian yang menangani kasus ini bahkan mengaku terkejut dengan perlakuan pelaku terhadap tubuh korban.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.