Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Google Angkat Bicara

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Google, sebagai penyedia sistem operasi Chromebook, turut diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem diduga berperan dalam meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk siswa di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Padahal, tawaran serupa dari Google Indonesia sebelumnya tidak direspon oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Menurut Nurcahyo, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas penggunaan Chromebook bagi peserta didik. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menjadikan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan alat TIK.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup melalui Zoom dan mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah, meskipun pengadaan alat TIK belum dimulai saat itu.

Untuk memuluskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek merespons surat Google pada awal 2020 untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK, meskipun sebelumnya tidak pernah direspon oleh Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy tidak merespons surat tersebut karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 dinilai gagal dan tidak sesuai untuk sekolah di wilayah 3T.

"Atas perintah Nadiem Makarim dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, Direktur SD dan Direktur SMP membuat juknis yang spesifikasinya mengarah pada Chrome OS," jelas Nurcahyo.

Tim teknis kemudian membuat kajian teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021, yang dalam lampirannya menyebutkan spesifikasi Chrome OS.

Menanggapi kasus ini, Google tidak memberikan komentar terkait langkah dan putusan Kejaksaan Agung. Namun, perwakilan Google menegaskan komitmen perusahaan untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Google menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan jaringan reseller dan mitra untuk menghadirkan solusi teknologi kepada para pendidik dan siswa. Google juga menegaskan bahwa pengadaan perangkat laptop Chromebook oleh instansi pemerintah dilakukan secara langsung dengan reseller dan mitra, bukan dengan Google secara langsung.

Scroll to Top