Menteri Akui Tanggung Jawab atas Foto Bersama Tersangka Pembalakan Liar

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bertanggung jawab penuh atas beredarnya foto dirinya bersama Menteri Kehutanan Raja Juli dan Azis Wellang, seorang yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di Kalimantan.

Karding menjelaskan bahwa ia sendiri yang mengundang Raja Juli ke posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Ia menegaskan bahwa Raja Juli tidak bersalah dalam hal ini.

Karding mengaku baru mengenal Azis Wellang saat keduanya aktif di KKSS. Saat itu, Karding menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, sementara Azis sebagai Wakil Bendahara Umum. Ia baru mencari tahu latar belakang Azis setelah menjabat sebagai Sekjen KKSS dan setelah kasus ini mencuat.

Menurut Karding, Raja Juli tiba di lokasi pertemuan sekitar pukul 10 malam dan pertemuan berlangsung selama 2-3 jam. Awalnya, Karding ingin mengunjungi kediaman Raja Juli, namun ditolak dan Raja Juli memilih untuk datang ke posko KKSS. Mereka berbincang-bincang di belakang posko. Setelah itu, pengurus KKSS lainnya bermain domino.

Azis Wellang merupakan Direktur Utama PT ABL, perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan tanaman dan hutan industri. Pada tahun 2024, PT ABL memiliki izin konsesi seluas 11.580 hektare.

Diduga, PT ABL bersama PT GPB melakukan penebangan di luar batas kawasan konsesi dan masuk ke area tanpa izin. Penebangan ilegal ini menghasilkan sekitar 1.819 m³ kayu ilegal, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,72 miliar.

Azis Wellang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (saat itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK) pada November 2024.

Namun, Azis Wellang mengajukan permohonan praperadilan dan pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya. Pembatalan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan surat nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.

Scroll to Top