Kasus Hasto Kristiyanto: 5 Poin Krusial dari Persidangan yang Menggemparkan

Persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, terus bergulir dengan berbagai fakta menarik yang terungkap. Berikut adalah rangkuman 5 poin penting yang menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar pada 24-25 April 2025:

Permintaan Pembukaan Rekaman CCTV

Tim pembela Hasto Kristiyanto, melalui Ronny Talapessy, mendesak agar JPU KPK menampilkan rekaman CCTV di area merokok Gedung Merah Putih KPK. Tujuannya adalah untuk menguji kebenaran keterangan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, terkait asal usul dana suap yang melibatkan Harun Masiku. Ronny menilai, bukti CCTV dapat memperjelas duduk perkara yang sebenarnya. Wahyu sendiri memberikan keterangan yang berbeda di persidangan dibandingkan saat penyidikan.

Rekaman Sadapan Menguak Rencana Otoriter

Dalam persidangan, jaksa KPK memutar rekaman percakapan telepon yang disadap antara Tio dan Saeful. Percakapan ini mengungkap dugaan rencana otoriter dari PDIP untuk memberhentikan Riezky Aprilia demi memuluskan proses PAW Harun Masiku. Saeful dalam rekaman itu menyebut pemecatan Riezky akan membuat KPU mengikuti keputusan PDIP secara otomatis.

‘Perintah Ibu’ dalam Pusaran Kasus

Rekaman sadapan juga mengungkap pernyataan Saeful Bahri yang menyebut Hasto pernah menyampaikan bahwa PAW Harun Masiku adalah ‘perintah ibu’. Namun, identitas sosok ‘ibu’ yang dimaksud oleh Hasto dalam pesannya kepada Wahyu Setiawan itu belum terungkap.

Respon Hasto dan Langkah KPK

Hasto Kristiyanto memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai ‘perintah ibu’ yang muncul dalam rekaman percakapan tersebut. Sementara itu, penasihat hukum Hasto mengklaim bahwa Saeful Bahri hanya mencatut nama tanpa dasar. KPK sendiri masih menunggu perkembangan persidangan untuk menindaklanjuti informasi mengenai ‘perintah ibu’ tersebut.

Suasana Sidang yang Tegang

Persidangan Hasto Kristiyanto kerap diwarnai kericuhan. Massa pendukung Hasto dari Satgas PDIP Chakra Buana sempat menuding adanya penyusup dalam sidang. Kericuhan terjadi saat hakim menskors sidang dan Hasto memberikan keterangan pers. Polisi kemudian mengamankan orang yang dituding sebagai penyusup dari amukan massa.

Hasto Kristiyanto didakwa atas dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Ia juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku.

Scroll to Top