Dalang Perusakan Grahadi Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Provokator

Surabaya, 8 September 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil meringkus dua individu yang diduga kuat menjadi provokator di balik aksi perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam terkait insiden pasca-demonstrasi di Surabaya pada tanggal 29 hingga 30 Agustus 2025.

Menurut keterangan resmi dari Polda Jatim, kedua pelaku ditangkap dalam serangkaian operasi yang digelar pada malam sebelumnya. "Tadi malam, tim kami berhasil mengamankan beberapa kelompok. Dari hasil pemeriksaan, dua orang mengakui telah menggalang massa sekitar 70 orang untuk bersama-sama melakukan perusakan Gedung Grahadi," ujar Kabid Humas Polda Jatim.

Pihak kepolisian belum merilis identitas lengkap kedua tersangka, namun diketahui bahwa mereka berprofesi sebagai wiraswastawan. Keduanya diduga aktif menyebarkan pamflet berisi ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial, yang memicu tindakan anarkis dalam demonstrasi tersebut.

"Latar belakang mereka wiraswasta. Mereka membuat pamflet yang berisi ujaran kebencian dan disebarkan melalui media. Provokasi, kegiatan-kegiatan, atau kegiatan melawan hukum, atau tindakan anarkis," lanjutnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami peran kedua tersangka, termasuk memverifikasi klaim mereka yang mengaku telah mengerahkan 70 orang untuk melakukan perusakan dan pembakaran Grahadi. Penyelidikan difokuskan pada pengungkapan jaringan dan motif di balik aksi tersebut. "Dua orang ini, dia mengumpulkan sekitar 70 orang. Tapi kita belum tahu berapa jumlah pastinya. Masih kami dalami. Mereka berkumpul di warkop kota Surabaya," imbuhnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh dan bentrokan selama periode 29-31 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat dalam perusakan sejumlah fasilitas publik, termasuk pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 Pos Polisi.

Selain itu, Polda Jawa Timur juga telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait pembakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan dewasa, sementara delapan lainnya adalah anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

Scroll to Top