Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Bergulir di Pengadilan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai proses persidangan terkait gugatan perdata terhadap ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan.

Subhan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjelaskan alasan gugatannya. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang ketika mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden.

"Intinya, gugatan ini terkait dengan calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan," ujar Subhan.

Lebih lanjut, Subhan menyoroti dugaan "cacat bawaan" karena Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang menjadi syarat wajib. Ia menjelaskan bahwa Gibran, sebagai lulusan SMA dari luar negeri, dianggap tidak memenuhi standar pendidikan minimal yang ditetapkan.

Gugatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki riwayat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

"Saya menghormati mereka yang bersekolah di luar negeri, tetapi untuk calon presiden, undang-undang memberikan batasan yang harus dipenuhi," tegas Subhan.

Scroll to Top