Kasus Mutilasi Menggemparkan Mojokerto: Kronologi dan Motif Terungkap

Kasus mutilasi yang terjadi di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, telah membuat masyarakat terkejut. Pihak kepolisian telah mengungkap kronologi kejadian yang mengerikan ini.

Pelaku, seorang pria berinisial AM (24), ternyata adalah kekasih korban, TAS (25). Keduanya telah menjalin hubungan selama empat tahun dan tinggal bersama di sebuah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, tanpa pernikahan.

Tragedi ini bermula pada Sabtu malam, 31 Agustus 2025. AM pulang ke kos larut malam, tetapi mendapati pintu terkunci dari dalam oleh TAS.

"Pemicunya karena saya dikunci dari dalam," ungkap AM saat konferensi pers.

Setelah menunggu selama satu jam, pintu akhirnya dibuka. Pertengkaran hebat pun terjadi, dipicu oleh masalah ekonomi dan sifat temperamental. Emosi AM memuncak hingga akhirnya kehilangan kendali.

"Emosi saya memuncak," ujarnya.

Dalam keadaan kalap, AM mengambil pisau dari dapur dan menusukkannya ke leher TAS dari belakang hingga korban tewas. Aksi keji ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah korban meninggal dunia, AM melakukan mutilasi di kamar mandi kos. Ia memisahkan daging dan tulang menggunakan pisau. Pengalaman AM sebagai tukang jagal hewan memudahkannya dalam melakukan tindakan mengerikan ini.

"Dia memecahkan bagian-bagian kepala dengan palu," kata Kapolres Mojokerto AKBP Irham.

Selanjutnya, AM membuang potongan tubuh korban di jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto. Potongan-potongan tersebut dilempar satu per satu sambil berjalan. Total potongan tubuh mencapai ratusan bagian.

"Tulangnya dipotong-potong sampai ratusan," katanya.

Pada tanggal 6 September 2025, warga menemukan potongan kaki kiri di jurang Pacet dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tim Reskrim segera melakukan pencarian bersama relawan dan anjing pelacak hingga berhasil menemukan 76 potongan tubuh lainnya.

Polisi kemudian melacak keberadaan AM menggunakan teknologi Inafis dan digital forensik. Pada tanggal 7 September dini hari pukul 03.00 WIB, AM berhasil ditangkap di kosnya di Surabaya. Saat penangkapan, ia sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan.

"Dengan bantuan anjing pelacak, kami menemukan total 76 potongan tubuh korban di lokasi," jelasnya.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah pertengkaran yang disebabkan oleh masalah ekonomi dan hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Atas perbuatannya, AM kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Scroll to Top