Ferry Irwandi akhirnya angkat bicara mengenai rencana pelaporan dirinya oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen J. O Sembiring, atas dugaan tindak pidana. Melalui unggahan di akun Instagramnya, Ferry dengan lugas menyatakan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri.
Selain itu, ia membantah kabar bahwa nomor teleponnya tidak dapat dihubungi. Pendiri Malaka Project ini mengklaim tidak pernah mengganti nomor ponselnya, meskipun menjadi target doxing. "Saya tidak lari. Nomor saya tetap sama meski sudah tersebar. Saya tidak pernah menerima panggilan dari pihak yang bersangkutan," tulis Ferry.
[Gambas:Instagram]
Menanggapi tuduhan tindak pidana, Ferry Irwandi dengan mantap mengatakan tidak gentar. Ia berpendapat bahwa sebuah gagasan tidak bisa dibungkam atau dipenjarakan. "Saya siap menghadapi apapun. Saya tidak pernah diajarkan untuk menjadi pengecut. Ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," tegasnya.
Sebelumnya, Brigjen TNI J. O. Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI terkait proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Kami telah melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi," ujar Brigjen TNI J. O. Sembiring.
Berdasarkan patroli siber, TNI menemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, yang belakangan ini aktif mengkritisi kericuhan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
"Kami akan menempuh langkah hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," tegasnya.
Meskipun jenis tindak pidana yang dituduhkan tidak disebutkan secara detail, Brigjen Sembiring menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Ferry Irwandi, namun tidak berhasil. "Kami mencoba menghubungi, tetapi nomor teleponnya tidak aktif. Staf saya juga tidak bisa menghubunginya," pungkasnya.