Jakarta – Vadel Badjideh menyampaikan pembelaannya dalam sidang dugaan asusila terhadap putri Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam. Usai sidang tertutup, Vadel mengungkapkan perasaannya kepada media.
Dengan raut wajah lelah namun tenang, Vadel mengaku menulis sendiri pledoinya dengan bantuan tim kuasa hukum. Ia menyatakan pledoi tersebut adalah hasil diskusi bersama tim hukum.
Vadel mencurahkan isi hatinya terkait tekanan mental yang dialaminya selama proses hukum berlangsung. "Saya sudah sangat lelah dengan hujatan dan kritik di media sosial. Kritik boleh saja, tapi ingat saya punya keluarga. Pikirkan ibu dan ayah saya. Bukan hanya kalian yang benci, saya juga membenci diri saya sendiri," ujarnya.
Ia menyesali perbuatannya dan ingin kembali berkarya. "Kenapa bisa ada Vadel yang kemarin? Itu bukan diri yang saya inginkan. Saya ingin menari dan membanggakan Indonesia," tambahnya. Vadel juga merasa bersalah kepada orang tuanya. "Saya kasihan sama ayah dan ibu saya," ucapnya.
Vadel siap menerima putusan hakim dan meyakini pertolongan Tuhan. "Saya siap terus, kalau itu kehendak Allah. Hal terburuknya, kita harus berpikir positif karena saya punya Allah," ungkapnya.
Pengalaman di tahanan menjadi titik refleksi bagi Vadel. Ia menyadari pentingnya keluarga dan merasa belum bisa membanggakan orang tua. "Pelajaran terbesar adalah saya ingin fokus ke keluarga. Saya belum bisa membanggakan keluarga, saya tidak mau mengecewakan mereka. Ini kesalahan terbesar, tapi waktu itu saya punya niat baik," jelasnya. Ia mengakui sempat merasa menjadi anak yang gagal.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan pledoi kliennya adalah klarifikasi atas tuduhan jaksa penuntut umum. "Vadel menjelaskan fakta sebenarnya dan memberikan bukti. Kami membantah tuduhan jaksa penuntut umum," jelas Oya.
Oya menegaskan hukum harus tegak lurus dan tidak boleh kalah dengan tekanan publik. "Hukum harus dengan nurani. Kita semua bertanggung jawab di hadapan Tuhan," tegasnya. Vadel ikhlas menerima keputusan hakim, namun akan menuntut keadilan di akhirat jika dihukum atas sesuatu yang tidak dilakukannya.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, dan UU Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.