Tragedi Indramayu: Konflik Sewa Mobil Berujung Pembantaian Satu Keluarga

Indramayu, Jawa Barat digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga yang ternyata bermula dari perselisihan sewa mobil. Pelaku utama, R, tega menghabisi nyawa Budi, pemilik mobil, beserta seluruh keluarganya dengan bantuan rekannya, P.

Motif pembunuhan dipicu oleh masalah pengembalian mobil sewaan. R merasa dirugikan karena mobil yang disewanya mogok dan meminta uang sewanya kembali. Budi tak bisa memenuhi permintaan tersebut karena uangnya telah digunakan. Dendam membara, R kemudian merencanakan pembunuhan Budi dan keluarganya.

R mengajak P untuk melancarkan aksi kejinya dengan iming-iming imbalan Rp 100 juta. Keduanya bahkan membeli pacul untuk menguburkan jasad para korban.

Eksekusi pembantaian dilakukan pada Jumat (29/8) di kediaman Budi. R datang dengan dalih menawarkan kerjasama bisnis minyak goreng. Tanpa ampun, R menghabisi nyawa Budi menggunakan pipa besi. Kemudian, ia juga membunuh kedua orang tua Budi, istri, dan anak pertamanya dengan cara yang sama. Sementara itu, P dengan keji menenggelamkan bayi Budi ke dalam bak mandi.

Setelah memastikan seluruh korban tewas, kedua pelaku menggasak uang tunai Rp 7 juta dan tiga ponsel, salah satunya milik Budi. Mereka sempat menginap di hotel di Jatibarang dengan membawa mobil korban. Hasil penjualan emas curian sebesar Rp 3 juta digunakan untuk membeli terpal.

Pada dini hari Sabtu (30/8), jasad kelima korban diseret menggunakan terpal ke halaman belakang rumah dan dikuburkan dalam satu lubang. Setelah mengubur para korban, pelaku membersihkan rumah, membawa kabur mobil korban, dan membuang pipa besi yang digunakan sebagai alat pembunuhan ke Sungai Cimanuk.

Pelarian kedua pelaku berakhir setelah berpindah-pindah tempat, mulai dari Semarang, Demak, Surabaya, hingga akhirnya kembali ke Indramayu. Mereka ditangkap polisi pada Senin (8/9) dini hari di Kecamatan Kedokanbunder, saat merencanakan untuk melarikan diri ke laut sebagai anak buah kapal.

Atas perbuatan kejinya, R dan P terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Scroll to Top