Gelombang Protes Melanda Kathmandu: Larangan Medsos dan Tuntutan Anti-Korupsi Picu Bentrokan

Ibukota Nepal, Kathmandu, dilanda aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin (8/9/2025). Ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan menuntut pemerintah mencabut larangan terhadap media sosial dan memberantas korupsi yang merajalela. Bentrokan tak terhindarkan ketika polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa.

Aksi protes ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang memblokir akses ke 26 platform media sosial, termasuk Facebook, YouTube, Instagram, dan X, sejak Jumat lalu. Pemerintah berdalih platform-platform tersebut belum terdaftar secara resmi. Kebijakan ini langsung menuai kecaman dari masyarakat, khususnya generasi muda yang sangat bergantung pada media sosial untuk berbagai keperluan, mulai dari hiburan hingga bisnis.

Kekerasan pecah ketika demonstran berusaha menerobos barikade menuju gedung parlemen. Polisi melaporkan bahwa banyak korban luka dari kedua belah pihak. Rumah sakit setempat pun kewalahan menangani lonjakan pasien akibat bentrokan tersebut.

Meskipun dimulai dengan damai, aksi protes berubah menjadi anarkis ketika massa mulai membesar dan bergerak menuju pusat pemerintahan. Beberapa demonstran bahkan mencoba memanjat pagar pembatas gedung parlemen. Situasi ini memaksa pemerintah memberlakukan jam malam di beberapa wilayah strategis, termasuk kediaman presiden dan kantor perdana menteri.

Lebih dari sekadar penolakan terhadap larangan media sosial, aksi protes ini juga mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap korupsi yang dianggap telah mengakar di Nepal. Para pengunjuk rasa, yang sebagian besar adalah anak muda, menyuarakan keinginan kuat untuk perubahan dan pemerintahan yang bersih.

Ironisnya, meskipun banyak platform media sosial diblokir, TikTok tetap beroperasi dan justru menjadi wadah penyebaran video-video yang membandingkan gaya hidup sederhana rakyat biasa dengan kemewahan anak-anak pejabat, sehingga semakin memicu kemarahan publik.

Pemerintah Nepal berdalih bahwa larangan media sosial ini diberlakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan pendaftaran, penunjukan perwakilan lokal, dan pembentukan mekanisme pengaduan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Pemerintah juga menegaskan komitmennya terhadap kebebasan berekspresi.

Nepal sendiri bukan kali ini saja memberlakukan pembatasan digital. Sebelumnya, pemerintah sempat melarang TikTok selama sembilan bulan dan juga memblokir aplikasi Telegram dengan alasan maraknya penipuan daring dan pencucian uang.

Scroll to Top