Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Indramayu Terungkap: Motif Dendam Berujung Maut

Kasus pembunuhan keji yang menewaskan satu keluarga beranggotakan lima orang di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terkuak. Polisi berhasil membekuk dua tersangka yang bertanggung jawab atas perbuatan sadis tersebut.

Tersangka utama, R (35), dibantu oleh P (29) dalam melancarkan aksi kejinya. Motif pembunuhan berencana ini dipicu oleh sakit hati R terhadap korban, Budi Awaludin (45).

Perselisihan bermula ketika R hendak menyewa mobil Avanza milik Budi. R telah menyerahkan uang sewa sebesar Rp 750.000, namun saat hendak mengambil mobil, ternyata kendaraan tersebut mogok. Budi menolak mengembalikan uang sewa dengan alasan sudah terpakai untuk membeli kebutuhan pokok.

Merasa dikhianati, R merencanakan pembunuhan. Ia mengajak P untuk membantunya dengan iming-iming imbalan Rp 100 juta.

Eksekusi dilakukan pada malam hari. R berpura-pura mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng. Saat Budi lengah, R menghantamnya dengan pipa besi hingga tewas.

Setelah Budi tak bernyawa, R dan P melanjutkan aksi keji mereka. Mereka membunuh Sachroni (ayah Budi), Euis (istri Budi), serta kedua anak Budi, termasuk seorang bayi yang ditenggelamkan di bak mandi.

Mencuri Harta Korban

Usai menghabisi nyawa seluruh keluarga, kedua tersangka mencuri uang tunai Rp7 juta dan tiga unit handphone. Perhiasan korban dijual ke pasar, dan mereka membeli terpal untuk menguburkan jasad korban.

Mengubur Korban dalam Satu Liang

Pada dini hari, kedua tersangka mengubur kelima jasad korban dalam satu liang di halaman belakang rumah. Mereka juga memindahkan mobil pick up milik korban untuk menghilangkan jejak.

Menciptakan Alibi

Untuk mengelabui petugas, R dan P berusaha menciptakan alibi. Mereka mengembalikan mobil Toyota Corolla milik Sachroni di dekat rumah seorang pria bernama Evan, dengan harapan Evan akan menjadi tersangka palsu.

R bahkan sempat menyebarkan kabar kepada teman dan istrinya bahwa Evan adalah pelaku pembunuhan.

Pelarian yang Sia-Sia

Kedua tersangka melarikan diri ke berbagai kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama.

Tertangkap Saat Hendak Melarikan Diri Melalui Laut

Polisi berhasil menangkap R dan P saat mereka kembali ke Indramayu dan berencana melarikan diri melalui laut sebagai anak buah kapal (ABK). Keduanya ditembak di bagian kaki karena melawan saat akan diamankan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk membunuh, mobil milik korban, serta barang-barang hasil curian.

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Polisi masih terus mendalami motif kedua tersangka dan melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Scroll to Top