Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahkan memerintahkan para pejabat eselon I Kemendagri untuk terjun langsung memantau implementasi Siskamling di berbagai wilayah.
SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tersebut menyoroti peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.
Inti dari SE Mendagri ini meliputi tiga poin utama. Pertama, memperkuat peran Satlinmas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kedua, meningkatkan kewaspadaan dini di tingkat RT/RW dengan mengaktifkan kembali Siskamling dan pos ronda. Ketiga, menerapkan mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan bahwa implementasi SE ini menekankan pada partisipasi aktif masyarakat, dengan Satlinmas sebagai wadah dan Siskamling sebagai instrumen utama.
Siskamling, yang dulunya sangat familiar dengan keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan, kini kembali diharapkan menjadi garda terdepan. Kemendagri meminta para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti SE tersebut.
Safrizal menambahkan bahwa kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota, memiliki peran kunci dalam memastikan stabilitas dan kondusivitas daerah, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas nasional. Untuk memastikan efektivitas implementasi, tim Eselon I Kemendagri akan diterjunkan untuk melakukan pemantauan khusus.
Kemendagri memandang kepala daerah sebagai figur sentral yang paling dekat dengan masyarakat, serta sebagai simpul penyelenggaraan trantibumlinmas sebagai Ketua Forkopimda.
Dengan pemantauan langsung oleh jajaran Eselon I Kemendagri, diharapkan pelaksanaan SE ini dapat terkoordinasi secara optimal dengan melibatkan seluruh elemen pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat luas, sehingga dapat terlaksana secara konkret.