Semarang – Seorang sopir yang melarikan mobil berisi uang senilai Rp 10 miliar dari sebuah bank di Solo akhirnya berhasil diringkus. Namun, sayangnya, uang yang dibawa kabur tersebut tidak lagi utuh.
Aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 12.20 WIB di salah satu bank yang terletak di kawasan Gladak, Solo. Anggun Tyas, sang sopir bank, memanfaatkan kesempatan saat petugas lengah dan membawa kabur mobil yang berisi uang tunai tersebut.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas yang sedang ke toilet saat uang berada di bawah penguasaannya tanpa pengawalan. Pelaku kemudian melarikan diri membawa uang sebesar Rp 10 miliar," ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, pada Selasa, 9 September 2025.
Dalam pelariannya, Anggun dibantu oleh seorang rekannya bernama DS. Mereka bersembunyi di sebuah rumah di Gunungkidul. Setelah menjadi buron selama seminggu, keduanya akhirnya berhasil ditangkap.
Uang hasil curian tersebut juga berhasil disita oleh pihak kepolisian. Namun, jumlahnya telah berkurang sebesar Rp 360 juta.
"Sekitar Rp 300 juta lebih telah digunakan untuk membeli mobil, HP, membeli rumah, dan juga untuk mengontrak," jelasnya.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan oleh para pelaku untuk keperluan lainnya.
"Uangnya tersisa Rp 9,64 miliar. A dan DS adalah teman lama. Mereka sudah saling mengenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja," tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah mobil Daihatsu Sigra, uang tunai sebesar Rp 8,3 juta, beberapa ponsel, sebuah mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa motor Honda Vario.
Sebelumnya diberitakan, seorang sopir bank mendapat tugas dari kantornya untuk mengambil uang tunai. Ia dikawal oleh seorang petugas kepolisian.
Pengambilan uang pertama senilai Rp 6 miliar di Bank Indonesia Solo berjalan dengan lancar. Mobil tersebut kemudian menuju ke bank lain di kawasan Gladak Solo untuk mengambil uang tambahan.
Saat mobil telah berisi uang senilai Rp 10 miliar, Anggun memanfaatkan kelengahan petugas yang pergi ke toilet untuk melarikan diri. Polisi segera melakukan pengejaran.
Polisi kemudian menemukan mobil milik bank tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di kawasan Colomadu. Beberapa hari kemudian, polisi baru berhasil menangkap pelaku di Gunungkidul.
Uang Disimpan di Karung
Polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil pencurian tersebut dari tempat persembunyian Anggun. Uang tersebut dikemas dalam tiga karung.
Uang hasil curian tersebut dibawa polisi ke Mapolresta Solo dengan dimasukkan ke dalam tiga karung berwarna putih. Tiga petugas polisi membawa masing-masing satu karung untuk dibawa ke unit Reskrim Polresta Solo di lantai dua.
Di dalam karung tersebut terdapat uang pecahan Rp 100 ribu. Terlihat, uang pecahan Rp 100 ribu tersebut diikat dengan benang sekitar Rp 100 juta. Dalam karung tersebut terdapat beberapa ikat uang tersebut.
Selain mengamankan barang bukti berupa uang, polisi juga mengamankan dua unit mobil, yakni jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi H 1959 UF, yang diketahui merupakan kendaraan operasional milik bank tempat pelaku bekerja. Sementara mobil kedua adalah jenis Daihatsu Sigra, yang merupakan milik mitra taksi online, yang membawa pelaku dan uang hasil curian ke Yogyakarta.
2 Orang Jadi Tersangka
Polisi saat ini telah menetapkan Anggun sebagai tersangka. Selain itu, temannya yang bernama DS juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu pelarian dan ikut menyimpan hasil kejahatan.
Polisi menjerat Anggun dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk sementara, dua (tersangka), yang satu yang memfasilitasi dalam taraf proses pengembangan. Nanti akan kita informasikan lebih lanjut," tambah Sigit.
Selain kedua orang tersebut, polisi juga mengamankan satu orang yang menjadi makelar dalam jual beli tanah. Hanya saja, polisi belum membeberkan statusnya.
"Satu lagi jadi makelar rumah, yang beli rumah tanpa sinyal," jelasnya.