Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Terbaru, KPK menyita dua rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, membantah keras keterlibatannya. Anna menegaskan bahwa kedua rumah mewah tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Selain dua rumah mewah, KPK juga telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait kasus ini, termasuk uang tunai sebesar $1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Anna Hasbi kembali menegaskan bahwa semua aset tersebut bukan milik Yaqut Cholil Qoumas.
Penyitaan dua rumah mewah tersebut dilakukan di Jakarta Selatan. KPK menduga rumah-rumah tersebut dibeli dari hasil fee jual beli kuota haji tahun 2024. KPK juga menyoroti pembagian kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk haji khusus sebesar 8 persen, namun Kementerian Agama memiliki diskresi untuk membagi kuota tambahan. Pada tahun 2024, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Juru Bicara Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, menjelaskan bahwa diskresi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi lapangan. Penambahan kuota haji reguler dalam jumlah besar dikhawatirkan dapat memicu kepadatan berlebihan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan membahayakan keselamatan jemaah haji.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 1 triliun. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.