Sopir Bank BUMN Gondol Rp 10 Miliar: Dipakai DP Rumah Hingga Beli Mobil Mewah!

Semarang – Seorang sopir yang bekerja di sebuah bank pelat merah berhasil diringkus pihak kepolisian setelah melarikan uang perusahaan senilai Rp 10 miliar. Aksi nekat ini ternyata dilatarbelakangi keinginan untuk memenuhi gaya hidup mewah. Sebagian besar uang haram tersebut digunakan untuk membayar uang muka rumah, biaya kontrakan, serta membeli mobil dan gadget.

Wakapolresta Solo mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A, berdasarkan hasil penyidikan, mengakui sebagian uang hasil curian langsung dibelanjakan.

"Sekitar 300 juta rupiah digunakan untuk membeli mobil, HP, rumah, dan menyewa kontrakan," ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra, uang tunai sebesar Rp 8,3 juta, beberapa unit ponsel, mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa unit motor Honda Vario.

"Pelaku ditemukan di dalam kamar rumah barunya," imbuhnya.

Selain A, seorang tersangka lain berinisial DS juga turut ditangkap karena membantu pelarian A. DS berperan memfasilitasi kebutuhan A selama dalam pelarian dan menyimpan sebagian uang hasil kejahatan.

"Uang yang tersisa sekitar Rp 9,64 miliar. A dan DS adalah teman lama. Pelaku utama sendiri lahir di Jogja," jelasnya.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Jateng Kantor Pusat Semarang menegaskan bahwa dana tersebut merupakan aset bank yang diperuntukkan bagi kebutuhan likuiditas, khususnya menjelang masa penggajian.

"Uang tersebut masih milik Bank Jateng dan digunakan untuk kebutuhan likuiditas, terutama saat tanggal penggajian," terangnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Bank Jateng segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat sehingga kerugian tidak terlalu besar. Kejadian ini akan menjadi bahan introspeksi untuk evaluasi," katanya.

Polisi menjerat A dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Wakapolresta Solo menjelaskan bahwa aksi ini terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 12.20 WIB di Kantor Bank Jateng Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Awalnya, A bersama petugas bank berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil Avanza hitam untuk mengambil uang sebesar Rp 11 miliar.

"Pelaku dan petugas mengambil uang dari Wonogiri ke Bank Indonesia sebesar Rp 6 miliar, kemudian ke BPD Jateng Solo di Jalan Slamet Riyadi sebesar Rp 4 miliar," ujarnya.

Selanjutnya, mereka menunggu kekurangan uang sebesar Rp 1 miliar di bank. Petugas bank kemudian pergi ke kamar mandi. Pada saat itulah, A memanfaatkan situasi untuk membawa kabur uang Rp 10 miliar.

"Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas yang sedang buang air kecil di toilet saat uang sudah dikuasai tanpa pengawalan. Pelaku kemudian melarikan diri membawa uang Rp 10 miliar," pungkasnya.

Scroll to Top