Vonis Kontroversial: Thaksin Shinawatra Harus Kembali ke Penjara

Mahkamah Agung Thailand membuat keputusan mengejutkan dengan menyatakan bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tidak pantas menjalani hukuman penjaranya di sebuah rumah sakit pada tahun 2023. Akibatnya, pengadilan memerintahkan Thaksin untuk menjalani sisa hukumannya, yaitu satu tahun penjara.

Thaksin, yang berusia 76 tahun, sebelumnya divonis delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023, usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan.

Namun, ia tidak mendekam di sel penjara barang sehari pun. Thaksin dipindahkan ke sebuah kamar rumah sakit swasta dan kemudian mendapatkan pengurangan hukuman menjadi satu tahun melalui pengampunan kerajaan, sebelum akhirnya dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat untuk narapidana lanjut usia.

"Pemindahan ke rumah sakit adalah tindakan ilegal. Terdakwa mengetahui bahwa penyakit yang dideritanya tidak bersifat mendesak, dan masa tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai bagian dari hukuman penjara," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim.

Pengadilan pun memerintahkan penerbitan surat perintah penangkapan untuk membawa Thaksin kembali ke Penjara Bangkok agar dapat menjalani sisa hukuman satu tahun penjara.

Sebagai informasi tambahan, Thaksin Shinawatra sebelumnya ditunjuk sebagai anggota dewan penasihat dalam struktur kepengurusan Danantara. Penunjukan ini didasarkan pada jaringan luas dan pengalaman mumpuni yang dimilikinya dalam bidang ekonomi.

Scroll to Top