Indramayu – Sebuah tragedi mengerikan mengguncang Indramayu, Jawa Barat. Masalah uang rental mobil sebesar Rp750 ribu berujung pada pembunuhan sadis terhadap satu keluarga yang terdiri dari lima orang. Korban adalah Budi Awaludin (45), ayah Budi, Sachroni (78), istri Budi, Euis Juwita Sari (43), serta dua anak Budi yang masih balita, RK (7 tahun) dan B (8 bulan).
Kronologi Pembunuhan Keji
25 Agustus 2025: R berniat menyewa mobil Avanza milik Budi dan memberikan uang muka Rp750 ribu.
26 Agustus 2025: Uang tersebut digunakan Budi untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan habis.
27 Agustus 2025: Mobil Budi mogok saat akan digunakan R. R meminta uangnya kembali, namun Budi mengaku uangnya sudah habis. Hal ini memicu amarah R dan menumbuhkan dendam.
Pada hari yang sama, R menyuruh temannya, P, untuk membeli pacul dan menyimpannya di rumah P. Malam harinya, R mengajak P untuk mengeksekusi Budi dengan iming-iming imbalan Rp100 juta.
28 Agustus 2025: R menghubungi Budi dan memberitahukan akan datang ke rumahnya bersama temannya. Mereka tiba di rumah Budi sekitar pukul 23.00 WIB dan R berpura-pura mengajak Budi untuk bekerja sama dalam bisnis jual beli minyak. Sebelum melakukan aksinya, R mengajak Budi keluar rumah untuk mengecek gudang yang akan dijadikan tempat bisnis.
29 Agustus 2025: Sekitar pukul 01.00 WIB, R dan P mulai mengeksekusi para korban.
Budi menjadi korban pertama. Ia tewas setelah dipukul dengan pipa besi di bagian kepala di pekarangan rumahnya. Kemudian, R masuk ke kamar Sachroni dan menghabisi nyawanya dengan cara yang sama.
Selanjutnya, R masuk ke kamar Budi dan menemukan Euis serta RK sedang tertidur. Keduanya juga dianiaya hingga tewas. Saat R membunuh Euis dan RK, anak kedua Budi terbangun dan menangis. P kemudian menenggelamkan bayi berusia 8 bulan itu ke dalam bak hingga tewas.
Selain membunuh, R dan P juga mencuri harta korban, termasuk uang tunai Rp7 juta, 3 unit HP, dan perhiasan anak korban.
Pada pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk menyeret tubuh korban ke belakang rumah.
30 Agustus 2025: Sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku memindahkan kelima jasad korban ke bagian belakang rumah dan menguburnya dalam satu lubang. Setelah itu, mereka membersihkan bercak darah di rumah korban.
Pada pukul 03.30 WIB, tersangka memindahkan mobil pick up milik korban ke depan rumah, berikut meninggalkan kunci di dalamnya.
Pada pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Toyota Corolla milik ayah Budi dan mereka pergi ke hotel di daerah Jatibarang.
Pada pukul 10.00 WIB, R menghubungi Evan, kontak di HP Budi, berpura-pura menjadi Budi dan menawarkan untuk menggadaikan mobil pick upnya.
31 Agustus 2025: R menerima uang Rp14 juta dari Evan yang dikirimkan ke akun Dana milik Budi. Sekitar pukul 17.45 WIB, P menarik uang Rp3 juta di BRILink di Jatibarang.
1 September 2025: Sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka sempat mengembalikan mobil Toyota Corolla ke depan rumah Evan, tetangga korban, dengan harapan warga akan menuduh Evan sebagai pelaku pembunuhan.
R juga memberitahu teman istri Budi bahwa Evan adalah pelaku pembunuhan. R kembali menarik uang dari akun Dana milik Budi sebesar Rp10 juta.
2-6 September 2025: Kedua tersangka melarikan diri ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya.
8 September 2025: Sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu. Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena melakukan perlawanan.
Kedua pelaku terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.