Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung Thailand terhadap mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra. MA Thailand memutuskan Thaksin harus kembali menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Melalui Managing Director Global Relations and Governance, Mohamad Al-Arief, Danantara Indonesia menyatakan penghormatannya terhadap sistem peradilan yang berlaku di Negeri Gajah Putih.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak dalam kapasitas untuk menanggapi isu hukum dan politik di negara lain," ujarnya.
Arief menambahkan, jika ada pihak luar yang bekerja sama dengan Danantara, termasuk Thaksin, keterlibatan tersebut hanya sebatas memberikan pandangan terkait isu-isu penting seperti perkembangan ekonomi dan pasar global.
"Mereka tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan di Danantara Indonesia," tegasnya.
Danantara Indonesia menekankan bahwa seluruh aktivitasnya dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Setiap keputusan diambil oleh Badan Pelaksana, dan diawasi oleh Dewan Pengawas sesuai dengan wewenangnya.
Seperti diketahui, Thaksin Shinawatra merupakan anggota dewan penasihat Danantara. Pengalaman dan jaringan luas Thaksin di bidang ekonomi menjadi alasan keterlibatannya. Sebelumnya, MA Thailand menilai penempatan Thaksin di rumah sakit setelah kembali dari pengasingan pada tahun 2023 adalah tidak sah.