Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: Dendam Rental Mobil Berujung Maut

Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian. Motif di balik aksi keji ini adalah dendam pelaku terhadap korban terkait masalah uang sewa mobil yang belum dikembalikan. Berikut fakta-fakta penting yang berhasil dihimpun:

Pelaku pembunuhan adalah Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29). Konflik bermula ketika Ririn menyewa mobil Avanza milik korban, Budi (BA). Ririn telah membayar uang sewa sebesar Rp750 ribu, namun saat ingin mengambil mobilnya, kendaraan tersebut mogok. Ketika Ririn meminta uangnya kembali, Budi mengatakan uang tersebut sudah terpakai untuk membeli kebutuhan pokok dan meminta waktu untuk mengembalikannya. Hal ini memicu kemarahan Ririn.

Pembunuhan Berencana

Aksi pembunuhan ini ternyata telah direncanakan matang oleh Ririn. Ia mengajak Prio untuk membantunya dan mereka berangkat ke rumah korban pada 29 Agustus. Ririn telah mempersiapkan cangkul dan pipa besi. Setibanya di rumah korban, Ririn berpura-pura mengajak Budi berbisnis BBM sebagai alibi. Saat Budi keluar rumah, Ririn langsung memukul kepala Budi dengan pipa besi hingga tersungkur.

Prio bertugas menjaga area sekitar TKP dan pintu rumah untuk mencegah istri, ayah, atau anak korban keluar. Setelah Budi tersungkur, Ririn memastikan korbannya meninggal dunia dengan memukuli wajahnya.

Ririn kemudian masuk ke dalam rumah dan membunuh ayah Budi (Sachroni) dengan memukul wajahnya. Ia lalu menuju kamar istri Budi (E) dan anak pertamanya yang berusia 7 tahun. Di sana, ia melakukan pembunuhan serupa dengan memukul kepala keduanya dengan pipa besi hingga tewas.

Bayi 8 Bulan Jadi Korban

Prio juga turut andil dalam pembunuhan. Ia membunuh anak kedua Budi yang masih berusia 8 bulan dengan cara menenggelamkannya ke dalam bak mandi hingga tidak bergerak.

Setelah melakukan aksinya, Ririn dan Prio melarikan diri ke sebuah hotel. Mereka sempat merapikan rumah korban dan mengumpulkan barang bukti untuk dihilangkan. Keduanya membawa mobil Corolla milik korban dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk.

Keesokan harinya, pada tanggal 30 Agustus, mereka kembali ke rumah korban dengan membawa terpal. Mereka menggali lubang di belakang rumah korban dan memasukkan kelima jasad korban ke dalam lubang tersebut secara bertumpuk.

Jasad Korban Ditumpuk dalam Satu Lubang

Lubang yang digunakan untuk mengubur jasad korban ternyata sudah ada sebelumnya di belakang rumah korban. Lubang tersebut memiliki lebar sekitar 1,5 meter, panjang 4 meter, dan dalam 2 meter.

Posisi korban saat dikubur adalah bertumpuk. Sachroni berada paling atas, diikuti Budi, E, dan kedua anaknya di bagian samping dan bawah.

Pelarian ke Berbagai Kota

Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka melarikan diri ke berbagai kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Karena kebingungan, mereka akhirnya kembali ke Indramayu dan berencana menjadi ABK. Namun, pada 28 September, polisi berhasil menangkap keduanya. Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Terancam Hukuman Mati

Aksi keji kedua pelaku ini dikategorikan sebagai pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, perbuatan pelaku juga dijerat pasal perlindungan anak, yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Scroll to Top