Anggota Komisi I DPR RI meminta Markas Besar TNI memberikan penjelasan detail terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang YouTuber bernama Ferry Irwandi. Tindakan Irwandi ini disebut-sebut berpotensi mengancam pertahanan siber TNI. Permintaan ini muncul setelah TNI berkonsultasi dengan pihak kepolisian mengenai masalah tersebut.
Menurut anggota DPR tersebut, TNI perlu menguraikan secara jelas tindakan spesifik apa yang dilakukan Ferry Irwandi hingga dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan siber Kementerian Pertahanan dan TNI. Ia mengungkapkan keraguannya terhadap dugaan pelanggaran pidana yang dituduhkan, mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik terhadap sebuah institusi tidak dapat diproses secara pidana. Putusan MK menegaskan bahwa proses hukum pidana hanya berlaku jika pencemaran nama baik ditujukan kepada individu, bukan institusi.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI mengklaim telah menemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Temuan ini didasarkan pada hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan dengan Polda Metro Jaya.
Anggota DPR tersebut menekankan bahwa berdasarkan pedoman pertahanan siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber TNI hanya berlaku secara internal di lingkungan Kemenhan dan TNI. Oleh karena itu, ia meminta TNI untuk mengklarifikasi secara rinci tindakan Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber, demi memberikan pemahaman yang jelas kepada publik.
Ia juga mengingatkan TNI untuk menghindari tindakan yang dapat menimbulkan berbagai interpretasi atau mengaburkan batasan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
Sementara itu, Ferry Irwandi melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, mengaku tidak mengetahui mengenai dugaan pidana yang dilakukannya. Ia juga menyatakan kesiapannya jika harus menjalani proses hukum dan tidak merasa takut dengan tindakan TNI tersebut. Ia menegaskan akan menghadapi proses hukum jika memang harus dijalani.