Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan Indramayu, di mana Budi Awaludin (45) dan empat anggota keluarganya menjadi korban, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Prio Bagus Setiawan (29) ternyata bukan hanya saksi mata, melainkan partner keji Ririn Rifanto (35) dalam melakukan aksi brutal tersebut.
Prio tergiur iming-iming uang sebesar Rp100 juta dari Ririn untuk terlibat dalam pembunuhan berencana ini. Pada tanggal 29 Agustus 2025, Ririn memerintahkan Prio untuk membeli pacul dan menyimpannya. Malam harinya, Ririn mengajak Prio mengeksekusi Budi dengan janji imbalan uang yang menggiurkan.
Saat eksekusi, Ririn menghabisi Budi menggunakan pipa besi, sementara Prio bertugas menjaga pintu rumah, memastikan tidak ada anggota keluarga lain yang keluar. Aksi keji tidak berhenti di situ. Setelah Budi dan Sachroni meregang nyawa, Ririn menyerang Euis Juwita Sari (43) dan anaknya RK (7) di dalam kamar. Ketika bayi B menangis, Prio tanpa ampun menenggelamkannya ke dalam bak mandi.
Selain menghilangkan nyawa para korban, kedua pelaku juga merampas harta benda keluarga Budi. Mereka mencuri mobil Corolla, menggadaikan mobil pikap, mengambil uang tunai Rp7 juta, dan perhiasan anak korban. Prio berperan aktif menjual emas hasil curian tersebut di Pasar Mambo, Indramayu, seharga Rp3 juta.
Prio juga terlibat dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan. Ia membeli terpal, menyeret tubuh korban, dan membantu menguburkannya di belakang rumah. Lebih jauh lagi, Prio melakukan transaksi keuangan ilegal menggunakan identitas Budi, menarik uang tunai sebesar Rp3 juta dan Rp10 juta melalui BRILink di Kecamatan Jatibarang.
Akibat perbuatan kejinya, kedua pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.