Indonesia Akan Tambah 6 Kawasan Ekonomi Khusus, Fokus Industri Halal

Pemerintah Indonesia berencana memperluas cakupan ekonomi dengan menambah enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di berbagai daerah. Salah satu fokus utama adalah pengembangan industri halal melalui pendirian KEK Industri Halal di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sekretaris Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa KEK Halal Sidoarjo akan menjadi pusat unggulan yang terintegrasi dalam rantai nilai halal global. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Indonesia dalam pasokan industri halal dunia.

Selain KEK Halal Sidoarjo, dua KEK lain, yaitu KEK Subang dan KEK Patimban, sedang menunggu pengesahan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Penambahan ini akan meningkatkan jumlah KEK yang beroperasi menjadi 31 dari sebelumnya 25.

"Setiap usulan KEK baru memerlukan satu PP baru, sehingga prosesnya masih menunggu," jelasnya.

Saat ini, 25 KEK tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Sebaran tersebut terdiri dari 7 KEK di Pulau Jawa dan 18 KEK di luar Jawa. Dari total tersebut, 13 KEK bergerak di sektor industri dan 12 KEK di sektor jasa.

Kinerja 25 KEK hingga pertengahan 2025 mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 294,4 triliun. Proyek-proyek ini telah menciptakan lapangan kerja bagi 187.376 tenaga kerja dan melibatkan 442 pelaku usaha.

Apa Itu KEK?

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah wilayah dengan batasan tertentu yang memiliki fungsi ekonomi khusus, dilengkapi dengan fasilitas pendukung. KEK dikembangkan di lokasi strategis dengan keunggulan geografis dan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri, ekspor, impor, dan aktivitas ekonomi bernilai tinggi, sehingga memiliki daya saing internasional.

Tujuan utama pembangunan KEK adalah menciptakan iklim investasi yang menarik, meningkatkan ekspor dan perdagangan, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi. Untuk menarik minat investor, KEK menawarkan berbagai keuntungan, termasuk kemudahan fiskal, keringanan pajak, dan fasilitas bea cukai.

Selain itu, investor juga akan mendapatkan kemudahan non-fiskal, seperti penyederhanaan birokrasi, aturan ketenagakerjaan dan imigrasi khusus, serta pelayanan yang lebih efisien.

Scroll to Top