Artis Leony Vitria Hartanti atau yang dikenal sebagai Leony Trio Kwek Kwek, mengungkapkan kekecewaannya terkait biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus balik nama rumah warisan dari mendiang ayahnya.
Leony menceritakan bahwa ia sedang dalam proses mengurus balik nama rumah yang atas nama ayahnya, yang meninggal dunia pada tahun 2021. Ia terkejut ketika mengetahui bahwa proses ini mengharuskannya mengurus surat waris dan dikenakan pajak ahli waris.
Melalui unggahan di media sosialnya, Leony mengungkapkan bahwa pajak yang harus dibayarkan mencapai 2,5 persen dari nilai rumah. Meski tidak menyebutkan angka pastinya, ia mengindikasikan jumlah tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Leony merasa keberatan dengan besarnya biaya tersebut, mengingat ia dan keluarganya telah rutin membayar pajak properti setiap tahunnya.
"Saya merasa ini tidak adil," ujarnya. Ia mempertanyakan mengapa harus membayar pajak lagi hanya untuk mengubah nama kepemilikan rumah dari ayahnya ke dirinya, padahal rumah tersebut sudah dibeli dan pajaknya dibayar setiap tahun.
Unggahan Leony ini menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang merasa simpati dan berbagi pengalaman serupa terkait urusan warisan properti. Beberapa netizen juga memberikan saran kepada Leony untuk mengurus sendiri urusan pajak tersebut atau menyerahkannya kepada notaris. Ada pula yang menyarankan agar Leony mengupayakan agar pajak waris bisa menjadi nol rupiah, dengan catatan rumah warisan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dan bukan untuk usaha.