Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anak dari mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait kasus dugaan suap perizinan usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. Karena kapasitas rumah tahanan (rutan) KPK yang terbatas, penahanan Dayang dialihkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rutan Pondok Bambu dipilih karena merupakan rutan khusus untuk tahanan perempuan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Pondok Bambu yang memang khusus untuk rutan perempuan," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa penuhnya rutan KPK disebabkan oleh adanya penambahan sejumlah tersangka baru yang juga ditahan. Pengalihan penahanan ini menjadi solusi sementara untuk mengatasi keterbatasan ruang di rutan KPK.
"Kondisi Rutan di KPK sedang penuh karena memang ada beberapa tersangka baru juga yang dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Dayang diduga menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dari pengusaha bernama Rudy Ong Chandra untuk memuluskan perpanjangan enam izin usaha pertambangannya.
Rudy Ong sendiri telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Senin (21/8). Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka lain, yaitu mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.