Kasus pembunuhan keji yang menimpa satu keluarga di Indramayu akhirnya menemui titik terang. Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29), dua pelaku yang bertanggung jawab atas tragedi ini, kini mendekam di balik jeruji besi. Budi Awaludin (45), Sachroni (78), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan B (8 bulan) menjadi korban keganasan mereka. Lalu, apa sebenarnya yang memicu tindakan brutal ini? Berikut adalah fakta-fakta yang berhasil dirangkum:
Niat Kabur Jadi Anak Buah Kapal (ABK)
Ririn dan Prio ditangkap saat berupaya melarikan diri dengan menjadi ABK. Pelarian mereka berakhir setelah berpindah-pindah kota, mulai dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Tersangka mengaku sempat singgah di Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya sebelum akhirnya kembali ke Indramayu untuk mencari pekerjaan sebagai ABK.
Tumbalkan Orang Lain untuk Tutupi Kejahatan
Upaya licik juga dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas. Ririn dan Prio sempat menuduh Evan Bagus Pratama, seorang pria berusia 30 tahun, sebagai dalang pembunuhan. Mereka bahkan memarkirkan mobil Toyota Corolla milik korban di dekat rumah Evan untuk menguatkan tuduhan tersebut.
Pengakuan Evan Ungkap Kebenaran
Sebelum kabur, Prio sempat menarik uang dari dompet digital milik Budi. Penemuan mobil korban di sekitar rumah Evan sempat membuat geger warga. Merasa difitnah, Evan melaporkan kasus pegadaian mobil milik Budi yang dilakukan oleh Ririn ke polisi. Berkat laporan Evan, identitas pelaku pembunuhan akhirnya terungkap.
Mobil Korban Jadi Jaminan Gadai
Ririn dan Evan sebelumnya terlibat negosiasi untuk menggadaikan mobil pikap milik Budi. Ririn menghubungi Evan untuk menggadaikan mobil tersebut. Uang hasil gadai, senilai Rp14 juta, kemudian diterima Ririn melalui akun Dana milik Budi. Setelahnya, Prio menarik uang tunai Rp3 juta dari agen bank menggunakan dompet digital korban.
Dijanjikan Imbalan Rp 100 Juta
Prio mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp100 juta oleh Ririn agar bersedia ikut serta dalam aksi pembunuhan ini. Ririn menyuruh Prio membeli pacul dan menyimpannya di rumah Prio. Kemudian Ririn mengajak Prio untuk mengeksekusi Budi dengan iming-iming imbalan uang tunai sebesar Rp100 juta.
Eksekusi Sadis dengan Pipa Besi
Dalam menjalankan aksinya, Ririn menghabisi nyawa Budi dengan menggunakan pipa besi. Sementara itu, Prio bertugas menjaga pintu rumah untuk mencegah anggota keluarga lain keluar.
Bayi Malang Ditenggelamkan
Setelah Budi dan Sachroni tewas, Ririn menyerang Euis Juwita Sari dan anaknya, RK, di dalam kamar. Ketika bayi B menangis, Prio tega menenggelamkannya ke dalam bak mandi.
Rampas Harta Benda Korban
Selain menghilangkan nyawa para korban, pelaku juga merampas harta benda milik keluarga Budi. Mereka membawa mobil Corolla, menggadaikan mobil pikap, mengambil uang tunai Rp7 juta, serta perhiasan anak korban. Prio kemudian menjual emas hasil curian tersebut.
Beli Terpal untuk Hilangkan Jejak
Prio juga berperan aktif dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan. Ia membeli terpal, menyeret jenazah korban, hingga menguburkannya di belakang rumah. Ia juga melakukan transaksi keuangan menggunakan identitas Budi.
Pelarian Sia-Sia Hingga Ingin Jadi ABK
Pelarian Ririn dan Prio ke berbagai kota ternyata tanpa arah dan tujuan yang jelas. Mereka berpindah-pindah tempat karena sadar sedang diburu oleh polisi. Karena merasa terjepit, Ririn dan Prio akhirnya berniat menjadi ABK sebagai cara untuk menyamarkan diri dan menghindari kejaran polisi. Mereka berpikir bahwa dengan menjadi ABK, mereka akan sulit dilacak karena bisa berbulan-bulan berada di laut lepas. Namun, sebelum niat tersebut terwujud, polisi berhasil menangkap mereka.
Atas perbuatan kejinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.