Tanggul beton yang berdiri di perairan Cilincing, Jakarta Utara, belakangan menjadi sorotan publik. Keberadaannya dianggap menghalangi akses para nelayan lokal untuk melaut, memaksa mereka mencari jalur alternatif yang lebih jauh.
Menanggapi keluhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tanggul beton tersebut bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa. Meskipun demikian, KKP telah melakukan pemeriksaan dan memastikan proyek tersebut memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP menyatakan bahwa proyek reklamasi tersebut dimiliki oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan telah diverifikasi di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa proyek memiliki izin lengkap dan tidak menutup akses bagi nelayan.
KKP berjanji akan terus mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir. Kepentingan nelayan dan kelestarian laut akan menjadi prioritas utama.
Pembangunan terminal umum oleh PT KCN bertujuan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien. Namun, pembangunan ini harus berjalan sesuai aturan dan dengan penuh tanggung jawab.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pembangunan tanggul beton tersebut berada di bawah kewenangan KKP, khususnya terkait perizinan di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda. Pihak pengelola pelabuhan diharapkan memiliki informasi lebih detail mengenai perizinan dan tujuan pembangunan tanggul tersebut.