Polemik Tanggul Beton di Cilincing, KKP Ungkap Pemilik dan Perizinan

Jakarta, CNN Indonesia — Polemik keberadaan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, yang menghalangi akses nelayan lokal akhirnya terjawab. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara terkait kepemilikan dan perizinan proyek tersebut.

Menurut Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai yang dikerjakan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Setelah melakukan verifikasi lapangan, KKP memastikan bahwa proyek reklamasi ini telah memiliki izin lengkap.

Fajar menambahkan, meskipun ada proyek reklamasi, pihak pengembang tidak menutup akses bagi nelayan untuk melaut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa tanggul beton di Cilincing bukanlah bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall. Tim PSDKP telah melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa aktivitas di kawasan tersebut memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

KKP berjanji akan terus mengawasi pelaksanaan proyek reklamasi ini agar sesuai dengan izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir. Kepentingan nelayan dan kelestarian laut akan menjadi prioritas utama. Pengembangan terminal umum oleh PT KCN diharapkan dapat memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia, namun harus berjalan sesuai aturan dan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa pembangunan tanggul tersebut bukan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan berada di bawah otoritas KKP. Lokasi tanggul berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda, sehingga pihak pengelola pelabuhan lebih mengetahui detail perizinan dan tujuan pembangunannya.

Scroll to Top