Keluhan penyanyi Leony, mantan personel Trio Kwek Kwek, mengenai pajak warisan properti, memicu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan. DJP menegaskan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang mengatur tentang pajak warisan, namun dengan beberapa ketentuan.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menerangkan bahwa terdapat dua kategori dalam hal pajak warisan.
Warisan Belum Terbagi: Jika warisan belum dibagi dan menghasilkan pendapatan (misalnya, rumah warisan disewakan), maka pajak atas pendapatan sewa tersebut menjadi kewajiban ahli waris atau wakilnya.
Warisan Sudah Dibagi: Setelah warisan dibagi dan menjadi milik ahli waris, maka akan dikenakan PPh Final saat proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan.
Besaran PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 2,5% dari nilai bruto pengalihan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Namun, tarif 1% berlaku untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pembebasan PPh Final Melalui Surat Keterangan Bebas (SKB)
Ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk pembebasan pajak ini, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023. Permohonan tertulis diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
DJP juga menekankan bahwa pembayaran saat pergantian nama pemilik tanah/bangunan termasuk dalam objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Curhatan Leony dan Respon Warganet
Sebelumnya, Leony mengungkapkan kekecewaannya di media sosial karena harus membayar pajak waris puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan ayahnya. Ia merasa tidak adil karena properti tersebut sudah dikenakan pajak saat dibeli dan PBB setiap tahunnya.
Curhatan Leony ini memicu diskusi di kalangan warganet, banyak yang mempertanyakan aturan pajak warisan dan berbagi pengalaman serupa saat mengurus warisan properti.