KPK Diminta Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, tanpa terkecuali.

"Kami mendorong KPK untuk mengusut secara mendalam semua pihak yang terlibat, baik di Kementerian Agama maupun pihak eksternal yang terlibat secara nyata," tegas seorang peneliti ICW.

ICW menekankan pentingnya KPK untuk melacak aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak. Upaya ini dinilai krusial untuk mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi kuota haji.

"Metode follow the money sangat efektif untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji khusus ini," lanjutnya.

Kasus korupsi kuota haji ini memperlihatkan bahwa korupsi berdampak langsung pada masyarakat. Ketidakmampuan membayar sejumlah uang dapat menggagalkan impian seseorang untuk menunaikan ibadah haji, baik bagi warga negara maupun agen perjalanan.

ICW menyoroti adanya pola serupa di instansi lain, seperti kasus suap izin bagi tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang baru-baru ini terungkap.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa agen perjalanan haji bisa kehilangan kuota khusus jika tidak memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan adanya praktik kesewenang-wenangan dan permintaan di luar ketentuan.

Agen perjalanan haji sangat bergantung pada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, termasuk pembagian kuota tambahan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 telah memasuki tahap penyidikan. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama.

Kasus ini diduga terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota nasional.

Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari hasil korupsi fee kuota haji.

Scroll to Top