Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan utama dalam agenda legislasi nasional. Setelah melalui penyesuaian, RUU ini diusulkan untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025. DPR berinisiatif mengambil alih pembahasan RUU ini, dengan Komisi III DPR ditunjuk sebagai komisi yang akan menggodoknya.
Dalam pertemuan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum, disepakati bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025. Selain RUU Perampasan Aset, terdapat dua RUU lain yang juga diusulkan, yaitu RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.
Ketua Baleg DPR menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi inisiatif DPR. Ia menilai bahwa perdebatan publik terkait RUU ini telah mereda, sehingga pembahasan dapat segera dimulai di tingkat parlemen.
Menteri Hukum menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan pemerintah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR secara intensif. Pemerintah juga mengapresiasi langkah DPR yang mengambil alih penyusunan draf RUU tersebut dan bersedia berbagi naskah akademik serta materi RUU untuk memperlancar proses pembahasan.
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2025. Meskipun waktu yang tersisa tidak banyak, DPR berkomitmen untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan. Masyarakat diharapkan dapat memahami secara mendalam isi dari RUU Perampasan Aset, tidak hanya sekadar mengetahui judulnya saja.
Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara simultan dengan revisi KUHAP yang sedang berjalan di Komisi III DPR. Hal ini dilakukan karena RUU Perampasan Aset terkait erat dengan hukum acara pidana.
Anggota Komisi III DPR menyambut baik penugasan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada komisi mereka. Komisi III DPR siap untuk menjalankan tugas tersebut dan akan membahas substansi materi RUU secara mendalam melalui panitia kerja (panja). Prioritas utama adalah menindaklanjuti RUU Perampasan Aset sesuai dengan arahan Presiden.