Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memiliki wewenang untuk melaporkan kreator konten, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik. Penegasan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa delik pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu sebagai korban, bukan oleh institusi.
Yusril mengungkapkan bahwa pihak TNI telah melakukan konsultasi dengan kepolisian mengenai kemungkinan institusi menjadi pelapor dalam kasus ini. Namun, kepolisian telah memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, Yusril membuka peluang bagi TNI untuk menempuh jalur hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. Pemerintah akan tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan, asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"Jika ada langkah hukum lain yang ingin diambil, silakan saja. Tetapi perlu diingat bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu," pungkas Yusril.