Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, diduga kuat menerima aliran dana dari kasus korupsi yang berkaitan dengan pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Indikasi ini muncul setelah KPK menyinggung hierarki dalam sebuah lembaga, di mana pucuk pimpinan tertinggi, seperti menteri, memiliki potensi keterlibatan dalam kasus korupsi di kementeriannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyoroti peran Yaqut dalam penerbitan Surat Keputusan Menteri (SK) mengenai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000. SK tersebut diterbitkan setelah adanya lobi dari asosiasi haji ke Kementerian Agama. SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan sisanya 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. Dengan adanya tambahan kuota 20.000, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
KPK menyatakan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah pihak dari agen perjalanan haji dan umrah.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti.
Baru-baru ini, KPK juga menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga terkait dengan salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.