Pajak Warisan Rumah: Penjelasan DJP Terkait Keluhan Leony Trio Kwek Kwek

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait beban pajak yang dialami oleh artis Leony Vitria Hartanti, atau yang dikenal sebagai Leony Trio Kwek Kwek, saat mengurus balik nama rumah warisan dari ayahnya.

Menurut DJP, ketentuan mengenai pajak warisan telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban pajak muncul saat terjadi pengalihan kepemilikan warisan berupa tanah atau bangunan kepada ahli waris.

"Jika rumah atau tanah warisan dibagikan dan ahli waris melakukan balik nama sertifikat, maka akan dikenakan PPh Final. Tarifnya sebesar 2,5 persen dari nilai pengalihan, kecuali untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang tarifnya 1 persen," jelas DJP.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Namun, DJP menambahkan bahwa ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final sesuai dengan PER-8/PJ/2023, sehingga berpotensi dibebaskan dari pembayaran pajak tersebut.

Selain itu, proses balik nama juga menimbulkan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh pemerintah daerah, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Sebelumnya, Leony menyampaikan keluhannya di media sosial mengenai besarnya pajak yang harus ia bayar saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya. Ia mengungkapkan bahwa ia harus membayar pajak sebesar 2,5 persen dari nilai rumah, yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Curhatan Leony ini mendapatkan banyak dukungan dari warganet, yang banyak di antaranya juga mengalami pengalaman serupa saat mengurus warisan keluarga.

Scroll to Top