Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama tim gabungan berhasil mengidentifikasi dugaan sumber radiasi zat radioaktif di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. Pabrik peleburan stainless steel, PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), menjadi pusat perhatian dalam penyelidikan ini.
Kasus ini bermula dari temuan Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat terkait udang beku asal Indonesia yang terindikasi mengandung cesium-137. Merespon hal ini, KLH menggandeng Bareskrim Polri, Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk melakukan investigasi menyeluruh di kawasan industri Cikande.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bertujuan untuk menghentikan potensi pencemaran lebih lanjut, serta melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya radiasi. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik industri yang membahayakan keselamatan publik dan lingkungan.
Pengukuran dosis radiasi dilakukan di berbagai lokasi industri dan lahan kosong di KIM Cikande. Hasilnya menunjukkan dosis radiasi tertinggi terdeteksi di PT Peter Metal Technology Indonesia, yang kini menjadi fokus utama penyelidikan.
KLH memastikan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, akan diterapkan setelah temuan ini. Tim Gakkum telah memasang garis PPLH di PT PMT sebagai langkah pencegahan risiko lebih lanjut.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, menambahkan bahwa pemantauan lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan lain. Korporasi, pengelola kawasan, maupun pabrik di luar kawasan yang terbukti melanggar dan memenuhi unsur pasal persangkaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
KLH bersama Bapeten, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya akan berkoordinasi untuk menjamin keamanan pangan ekspor Indonesia, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran lingkungan berbasis radiasi.