Penyanyi Leony Vitria baru-baru ini mencurahkan isi hatinya mengenai pengalaman pribadinya berurusan dengan pajak di Indonesia, khususnya terkait pengurusan balik nama rumah warisan dari mendiang ayahnya.
Leony mengungkapkan bahwa ia terkejut ketika mengetahui adanya pajak waris, yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah tersebut. Jumlah ini dirasa cukup signifikan dan memberatkan.
"Apapun istilahnya, baik hibah, waris, atau SKB, untuk mengurus balik nama, kita tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelas Leony melalui unggahan di akun Instagramnya.
Meskipun ia merasa wajar jika hanya dikenakan biaya administrasi untuk proses balik nama, Leony merasa keberatan dengan angka 2,5 persen dari nilai rumah yang harus dibayarkan. Ia menyadari bahwa ini adalah peraturan yang berlaku dan sebagai warga negara, ia hanya bisa mengikuti sambil menggerutu.
Leony menegaskan bahwa ia selalu taat membayar pajak. Namun, ia tidak bisa menampik rasa kekecewaan karena pajak yang dibayarkan seolah tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
"Bayar pajak seumur hidup rasanya tidak ada hasilnya. Yang terlihat justru pejabat yang memperkaya diri, sementara masyarakat semakin terpuruk," ungkapnya.
Ia membandingkan dengan negara lain, seperti Jepang, tempat adiknya tinggal. Meskipun pajak di Jepang lebih tinggi, masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung melalui fasilitas umum yang memadai, jaminan kesehatan, dan pensiun yang terjamin.
Leony mencontohkan, saat pandemi COVID-19, pegawai restoran tempat adiknya bekerja tidak perlu di-PHK karena negara menjamin gaji dan tunjangan mereka.
Leony yakin, jika masyarakat merasakan manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan, keluhan dan kekecewaan seperti yang ia alami tidak akan muncul. "Saya yakin kalau kita merasakan manfaatnya bayar pajak, kita tidak akan mengeluh harus bayar pajak ini itu," pungkasnya.