Polemik Rencana TNI Laporkan Konten Kreator: Memahami Putusan MK yang Relevan

Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan Ferry Irwandi, seorang konten kreator dan pendiri Malaka Project, atas dugaan pencemaran nama baik memicu perdebatan publik. Langkah ini kemudian dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang siapa yang berhak melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Kronologi Singkat

Awalnya, satuan Siber TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Kemudian terungkap bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik institusi TNI. Namun, Polda Metro Jaya mengingatkan tentang putusan MK yang membatasi hak pelaporan pencemaran nama baik hanya kepada individu, bukan institusi.

Esensi Putusan MK

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki interpretasi yang terbatas. MK menyatakan bahwa hanya individu yang menjadi korban pencemaran nama baik yang berhak melaporkan, kecuali jika menyangkut lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Tanggapan Beragam

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan MK sudah jelas, yaitu korban pencemaran nama baik harus melaporkan secara individu, bukan institusi. Sementara itu, Komisi III DPR RI meyakini Polri akan mengkaji laporan berdasarkan hukum yang berlaku dan menghormati putusan MK. Kompolnas juga mengingatkan Polda Metro Jaya untuk mempedomani putusan MK dalam menangani kasus pencemaran nama baik.

Implikasi Hukum

Polemik ini menyoroti pentingnya pemahaman yang benar terhadap putusan MK terkait UU ITE. Putusan ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap kritik dan ekspresi publik, serta melindungi kebebasan berpendapat. Kepolisian diharapkan bertindak profesional dan objektif dalam menangani laporan, serta memastikan penegakan hukum tidak bertentangan dengan konstitusi.

Scroll to Top