Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyatakan keyakinannya bahwa Polri akan bertindak profesional dalam menanggapi potensi laporan pencemaran nama baik yang melibatkan TNI dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Pernyataan ini muncul setelah adanya konsultasi antara TNI dan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Rano Alfath menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa delik pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya dapat diajukan oleh individu, menjadi landasan penting. Ia meyakini, upaya lembaga negara seperti TNI untuk melaporkan pencemaran nama baik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Saya meyakini Polri akan menempatkan diri secara objektif dan profesional. Kalaupun ada laporan masuk, tentu akan dikaji secara mendalam kesesuaiannya dengan hukum positif maupun putusan MK," ujarnya.
Lebih lanjut, Rano Alfath berharap TNI dapat mengambil langkah bijak dengan tidak menindaklanjuti perkara ini ke kepolisian. Ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian kritik yang sehat dan proporsional dalam iklim demokrasi, tanpa menyerang martabat pribadi.
"Di Komisi III, kami akan terus mengingatkan bahwa fungsi hukum adalah memberi kepastian, keadilan dan perlindungan. Putusan MK sudah menjadi pedoman utama, sehingga siapa pun yang menggunakan kewenangan hukum harus tunduk dan patuh pada putusan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, yang kemudian mendorong konsultasi dengan Polda Metro Jaya.