Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemanggilan ini terkait dengan peran beliau sebagai pemilik Uhud Tour, sebuah biro perjalanan umrah yang juga menyelenggarakan perjalanan haji.
Uhud Tour, yang beroperasi di bawah PT Zahra Oto Mandiri, dikenal dengan tagline "Travel Umroh yang Insya Allah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah." Selain kantor pusat di Jakarta Timur, Uhud Tour memiliki cabang di Makassar, Malang, Surabaya, Solo, dan Balikpapan.
Meskipun dikenal menyelenggarakan haji furoda dan haji khusus, Uhud Tour ternyata belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini diakui oleh Ustaz Khalid Basalamah sendiri saat diperiksa KPK.
Menurut pengakuan Ustaz Khalid, ia bersama jemaahnya berangkat melalui PT Muhibah Mulia Wisata di Pekanbaru karena Uhud Tour belum memiliki izin PIHK. Awalnya mereka mendaftar haji furoda, namun kemudian ditawarkan visa haji khusus.
KPK mendalami mekanisme perolehan kuota haji yang digunakan oleh Ustaz Khalid Basalamah. Penyidik fokus pada bagaimana kuota keberangkatan haji tersebut diperoleh, mekanisme yang digunakan, serta kondisi di lapangan.
Selain memeriksa Ustaz Khalid, KPK juga memeriksa saksi-saksi lain dari biro perjalanan serta asosiasi travel haji. Hal ini dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi ini secara lebih luas dan mendalam. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap secara rinci proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kuota haji.