Tarif Listrik PLTSa Diproyeksikan Sentuh Rp 3.291 per kWh, Termasuk Biaya Pengelolaan Sampah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke PT PLN (Persero) dapat mencapai US$ 20 sen per kilo Watt hour (kWh). Nilai ini sudah mencakup biaya tambahan untuk pengelolaan sampah (tipping fee).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa harga dasar listrik PLTSa sebenarnya US$ 13 sen per kWh. Namun, dengan penambahan tipping fee, totalnya menjadi US$ 20 sen per kWh atau sekitar Rp 3.291,4 per kWh (dengan asumsi kurs Rp 16.457 per US$).

"Banyak pemerintah daerah yang kesulitan mengalokasikan tipping fee karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, harga jual ke PLN nantinya sudah termasuk tipping fee, yaitu sekitar 20 sen dolar per kilo Watt hour," ujarnya.

Kementerian ESDM menargetkan peraturan terkait pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui PLTSa selesai pada bulan ini dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Listrik yang dihasilkan PLTSa akan dibeli oleh PT PLN (Persero) sebagai offtaker.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah memimpin rapat terbatas untuk membahas percepatan program pengelolaan energi berbasis sampah (waste to energy).

"Proses administrasi yang semula enam bulan dipersingkat menjadi tiga bulan agar target penyelesaian proyek dalam 18 bulan bisa tercapai," demikian pernyataan dari Sekretariat Kabinet.

Rapat terbatas tersebut juga membahas perkembangan program koperasi desa dan program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dengan target 1,3 juta ton.

Kementerian ESDM menargetkan pengembangan PLTSa di 30 kota besar prioritas, dengan perkiraan setiap kota besar dapat menghasilkan listrik sekitar 20 MW.

Sebagai informasi, tarif listrik PLN untuk 13 golongan konsumen non subsidi saat ini berkisar antara Rp 1.444,70 per kWh – Rp 1.699,53 per kWh.

Scroll to Top