Pemerintah Kucurkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Dongkrak Likuiditas

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menyuntikkan dana segar sebesar Rp 200 triliun ke lima bank besar di tanah air. Transfer dana ini dijadwalkan terealisasi pada hari ini.

Kelima bank penerima suntikan modal tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta satu bank syariah yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI).

Alokasi dana untuk masing-masing bank bervariasi, disesuaikan dengan skala bisnis masing-masing. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing akan menerima Rp 55 triliun. BTN mendapatkan alokasi Rp 25 triliun, sementara BSI menerima Rp 10 triliun.

Dana ini ditempatkan dalam bentuk "Deposit on Call," yang memungkinkan bank untuk mencairkan dana dengan cepat sesuai kebutuhan. Pemerintah mengharapkan langkah ini dapat menjaga likuiditas perbankan tetap aman.

Meskipun tidak ada pengawasan khusus dari pemerintah terkait penyaluran dana ini, bank-bank penerima diwajibkan untuk menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit. Jika tidak, bank akan menanggung biaya (cost) sekitar 4-4,5%. Pemerintah sendiri akan menerima imbal hasil dari penempatan dana ini sebesar 4%-4,5%.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.276 Tahun 2025, tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan pada bank umum mitra adalah 80,476% dari BI Rate. Dengan BI Rate saat ini 5%, imbal hasil yang diterima pemerintah adalah 4,02%.

Scroll to Top