Nikita Mirzani Terjerat Kasus Pemerasan: Fakta Baru Terungkap di Persidangan

Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani memasuki babak baru dengan dihadirkannya dua saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 11 September 2025. Kedua ahli tersebut adalah Rujit Kuswinoto, pakar Digital Forensik dari Polda Metro Jaya, dan Muhammad Novian, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterangan keduanya mengungkap sejumlah fakta penting dalam perkara ini.

Isi Percakapan Terbongkar di Persidangan

Rujit Kuswinoto membeberkan isi pesan singkat dan percakapan telepon yang sebelumnya hanya dibacakan oleh jaksa. Layar besar di ruang sidang menampilkan transkrip percakapan yang diekstraksi dari ponsel beberapa pihak yang terlibat. Ahli forensik mencocokkan isi pesan tersebut dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan jaksa.

Salah satu percakapan yang disoroti adalah ucapan syukur Nikita Mirzani kepada rekannya, Oky Pratama, setelah Reza Gladys menyetujui pembayaran Rp4 miliar. Nikita menulis, "Deal 4 liter yah daddy-nya Bems," dan kemudian menambahkan, "Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR-ku. Terima kasih daddy-nya Bems."

Selain itu, terungkap pula percakapan yang menunjukkan Reza Gladys memohon dan tawa antara Reza dan Ismail saat berdiskusi.

Protes Nikita Mirzani Terhadap Bukti

Nikita Mirzani sempat melayangkan protes saat ahli digital forensik diminta untuk menampilkan isi pesan pada tanggal 27 Oktober 2024. Ia berpendapat bahwa perkara ini baru dimulai pada bulan November, sehingga pesan sebelum tanggal tersebut tidak relevan. Namun, hakim tetap meminta pemeriksaan dilanjutkan berdasarkan BAP dan dakwaan.

Modus Penyamaran Transaksi Terungkap

Ahli TPPU, Muhammad Novian, menjelaskan adanya indikasi modus penyamaran transaksi yang dilakukan Nikita Mirzani saat meminta Reza Gladys membayar cicilan rumah senilai Rp2 miliar langsung ke PT Bumi Parama Wisesa. Menurut Novian, tindakan ini bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut, sehingga tidak terdeteksi sebagai hasil kejahatan.

Ahli TPPU menambahkan bahwa transaksi tunai yang diterima Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki, juga merupakan bagian dari upaya penyamaran transaksi. Hal ini mempersulit pelacakan asal-usul uang dalam jumlah besar tersebut.

Uang Hasil Pemerasan Wajib Dikembalikan

Novian menegaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang sebesar Rp4 miliar yang diperoleh Nikita Mirzani dari Reza Gladys harus dikembalikan kepada yang berhak.

Kekesalan Nikita Mirzani di Persidangan

Nikita Mirzani beberapa kali terlihat kesal dengan kesaksian Novian, terutama karena ahli tersebut kerap mengulang jawaban yang sama dan merujuk pada hukum yang berlaku. Nikita mengibaratkan Novian seperti iklan teh karena bersikukuh dengan jawabannya. Ia juga menyindir para saksi ahli yang sering lupa dengan isi BAP.

Scroll to Top