JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Perkasa. Keputusan ini diambil setelah evaluasi Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I Tahun 2025. Perusahaan tersebut berkomitmen untuk investasi pasti senilai US$2.250.000 dalam tiga tahun pertama, serta memberikan bonus tanda tangan sebesar US$300.000.
Direktur Jenderal Migas mengungkapkan bahwa komitmen investasi mencakup studi Geologi dan Geofisika (G&G), serta perolehan dan analisis data seismik 3D seluas 200 km². WK Perkasa, yang berlokasi di lepas pantai Jawa Timur, diperkirakan memiliki sumber daya sebesar 228 juta barel minyak (MMBO) atau 1,3 triliun kaki kubik gas (TCF). Keputusan penetapan pemenang tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tertanggal 3 September 2025.
"Surat Keputusan ini juga mencakup hasil lelang reguler WK Migas Tahap II 2024 untuk WK Perkasa, dan menjadi dasar untuk proses penandatanganan kontrak selanjutnya," jelasnya di Jakarta, Jumat (12/9).
Selain mengumumkan pemenang WK Perkasa, pemerintah juga membuka penawaran untuk WK baru, yaitu WK Gagah di Sumatera Selatan. Wilayah seluas 1.595,48 km² ini memiliki potensi sumber daya sebesar 173 MMBO atau 1,1 TCF, dengan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery. Komitmen investasi pasti dalam tiga tahun pertama meliputi studi G&G dan perolehan data seismik 3D seluas 100 km², dengan bonus tanda tangan minimum sebesar US$300.000.
Perusahaan yang berminat dapat mengajukan penawaran langsung tanpa studi bersama dalam waktu 30 hari kalender, dengan periode pengusulan selama enam bulan ke depan. Investor juga memiliki fleksibilitas untuk mengusulkan syarat dan ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan. Informasi lebih rinci mengenai WK Gagah dapat diakses melalui situs resmi Kementerian ESDM.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas melalui peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas dalam pilihan kontrak Cost Recovery atau Gross Split, pemberian 10% First Tranche Petroleum (FTP), kebijakan Domestic Market Obligation 100%, penghapusan kewajiban relinquishment selama tiga tahun pertama, serta mempermudah akses terhadap data migas.