PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memegang peranan penting sebagai pemimpin Konsorsium program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) sejak tahun 2019. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi aset-aset vital milik negara dari berbagai risiko.
Hingga Agustus 2025, Jasindo telah memberikan perlindungan kepada 43.919 Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai Rp 316 triliun. Aset yang dilindungi meliputi gedung-gedung strategis dan bangunan penting lainnya.
Sejak 2019, Jasindo mencatat perolehan premi sebesar Rp 512 miliar. Sementara itu, klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp 104 miliar.
Asuransi BMN dianggap krusial sebagai upaya mitigasi risiko terhadap bencana alam maupun kerusuhan. Perlindungan ini dapat mencegah kerugian finansial yang signifikan bagi negara dan menjaga stabilitas alokasi anggaran. Idealnya, seluruh aset BMN seharusnya diasuransikan.
Mekanisme pembayaran premi asuransi BMN dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga melalui alokasi dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jasindo bertindak sebagai penerbit polis berdasarkan data aset yang didaftarkan oleh Koordinator Satuan Kerja Kementerian atau Lembaga terkait.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat adanya penurunan jumlah kementerian atau lembaga yang mengasuransikan asetnya melalui program ABMN. Pada Juni 2025, tercatat 56 kementerian atau lembaga yang berpartisipasi, menurun dari 68 pada akhir tahun 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi APBN dan pengetatan anggaran di berbagai kementerian atau lembaga.
Program Asuransi Barang Milik Negara telah berjalan sejak tahun 2019, dengan Konsorsium ABMN sebagai wadah pelaksanaannya. Saat ini, konsorsium ini beranggotakan 59 perusahaan yang terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.
Untuk menjadi anggota Konsorsium ABMN, perusahaan asuransi atau reasuransi harus memenuhi persyaratan kesehatan keuangan yang ketat, termasuk Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, rasio likuiditas minimal 100%, dan tidak sedang dikenakan sanksi oleh regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).