Jakarta – Polemik ‘pajak warisan’ menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet setelah mantan penyanyi cilik, Leony Vitria, menyampaikan keluhannya mengenai besarnya biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan balik nama rumah warisan dari almarhum ayahnya. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait aturan pajak untuk harta warisan.
DJP menegaskan bahwa warisan bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh). Masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan. Balik nama, atau pengalihan hak tanah dan bangunan, adalah proses memindahkan kepemilikan aset kepada pihak lain.
Menurut keterangan tertulis DJP, pengecualian warisan dari PPh tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Peraturan tersebut menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban PPh Final dengan menerbitkan SKB PPh.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Setelah verifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenakan PPh.
Namun, DJP menjelaskan bahwa sering terjadi kerancuan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan.
Dengan demikian, tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris berhak mengajukan SKB PPh. DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan terkait warisan dengan benar.
Sebelumnya, Leony Vitria mengungkapkan pengalamannya terkait ‘pajak waris’ saat mengurus balik nama rumah warisan. Ia menyebut biaya balik nama tersebut cukup besar, mencapai puluhan juta rupiah. Leony kemudian mengklarifikasi bahwa ‘pajak waris’ yang dimaksud adalah BPHTB, yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah berdasarkan PBB.