Pemerintah Akan Perluas Insentif Pajak untuk Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) ke sektor perhotelan, restoran, dan kafe. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat dampak positif dari kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan pada industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perluasan insentif ini akan menjadi prioritas pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi sektor-sektor yang terlibat.

Pemerintah menjamin bahwa insentif ini akan berlaku hingga akhir tahun. Rincian lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme penerapan akan difinalisasi dalam rapat koordinasi pada hari Senin mendatang.

Sejak awal tahun 2025, pemerintah telah meluncurkan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya adalah insentif PPh Pasal 21 DTP yang saat ini berlaku untuk pekerja di sektor padat karya.

Landasan hukum untuk insentif ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025), yang mengatur tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Peraturan ini telah diundangkan sejak 4 Februari 2025.

Scroll to Top