Mendag Siap Proses Izin Impor iPhone 17 Jika Persyaratan Terpenuhi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kesiapannya untuk memproses perizinan impor produk terbaru Apple, iPhone 17, asalkan seluruh persyaratan yang diajukan terpenuhi. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perlakuan yang sama berlaku untuk semua komoditas impor, bukan hanya untuk produk Apple.

Proses perizinan impor, sebagaimana dijelaskan, mewajibkan adanya rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Budi Santoso menekankan bahwa selama rekomendasi dan seluruh persyaratan lainnya telah dipenuhi, Kemendag akan segera memproses izin impor tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprediksi iPhone 17 dapat mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Oktober 2025. Hal ini didasarkan pada pengajuan berkas oleh Apple untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemenperin menyatakan bahwa sertifikat TKDN untuk iPhone 17 telah diterbitkan.

Setelah memperoleh sertifikat TKDN, Apple masih harus mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.

Apple sendiri menunjukkan komitmen untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Pembangunan pabrik vendor Apple di Batam telah dimulai dan akan memasok 65 persen kebutuhan AirTag global. Investasi ini bernilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16 triliun dan berpotensi menciptakan hingga 2.000 lapangan kerja. Investasi ini ditargetkan meningkat hingga 10 miliar dolar AS, dengan target penyelesaian pabrik vendor pada awal 2026.

Scroll to Top